Di Bali, Hilton Beli "Steak" Rp 600.000 untuk Anjing

BALI - Uang bukanlah soal bagi sosialita Hollywood,Paris More...

SP III Pencaplok Sempadan Belum Terbit

Senin, 14 Nopember 2011, 05:12

Bupati Badung AA Gde Agung
MANGUPURA - Meskipun sudah memastikan memberikan Surat Peringatan (SP) I dan II, namun hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung belum menerbitkan SP III. Padahal sebelumya, pihak Pol PP akan memberikan SP III terhadap bangunan-bangunan yang mencaplok sempadan pantai di kawasan Batu Bolong, Kerobokan, Kuta Utara ini. Alasannya, hingga kini masih mempersiapkan dan memberikan laporan kepada Bupati Badung AA Gde Agung. Hal ini dikatakan .....
Kepala Satpol PP Badung, Ketut Martha, Minggu (13/11).

Dikatakan Martha, pihaknya belum memastikan mengenai SP III ini. Namun, kata dia, pada pekan ini pihaknya sudah melayangkan surat yang berujung pada pembongkaran bangunan. “Laporan sudah disiapkan, tetapi kapan waktunya, mohon sabar. Laporan sudah kita buat, mungkin minggu ini akan kita berikan, kita tunggu saja,” kata Martha singkat, kemarin.

Dijelaskan, pihaknya mengambil langkah-langkah terhadap pelanggaran pencaplokan sempadan pantai ini, mulai dari melayangkan SP I dan II serta pemanggilan pemilik bangunan tersebut. Tak hanya soal pencaplok sempadan pantai, penertiban bangunan-bangunan di jalur hijau, dan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga akan ditertibkan sekaligus melaksanakan instruksi Bupati Badung AA Gde Agung. Namun, mengenai rencana penertiban bangunan, Martha mengatakan masih menunggu pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait lainnya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan rapat kerja dengan SKPD seperti Dinas Cipta Karya (DCK), Badan Lingkungan Hidup (BLH),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bagian-bagian lain.

Menurutnya, pertemuan ini untuk mengetahui dan evaluasi titik-titik bangunan yang melanggar aturan. Selain itu, juga faktor penyebab terjadinya pelanggaran. Instruksi Bupati Badung, AA Gde Agung secara langsung menyampaikan kepada Kepala Satpol PP Ketut harus berani melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peruntukan ruang dan tidak mempunyai IMB. “Instruksi itu pasti akan kita laksanakan. Tetapi itu butuh pendekatan, tidak bisa serta merta. Kita evaluasi terhadap tata ruang dan faktor penyebabnya apa? Yang jelas, pasti akan kita laksanakan. Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang instansi lain, karena ini terkait dengan banyak instansi,” jelas Martha.

Khusus pelanggaran jalur hijau, lanjutnya, penertiban belum dilakukan. Alasannya, aturan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan pada Daerah Jalur Hijau, berkembang menguat akan direvisi. Menurutnya, hal ini akan ditunggu dari revisi tersebut, sebelum dilaksanakan penertiban. Juga akan melakukan koordinasi dengan banyak instansi seperti DCK, Bappeda, BLH dan instansi terkait lainnya.


sumber : NusaBali


Berita Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar